News  

UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini Rumus Perhitungannya

UMK Cimahi
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana. Foto: istimewa

CIMAHI, POTENSINETWORK.COMDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 naik. Kepastian itu diperoleh Disnarker Cimahi melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Hasil simulasi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi itu, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik dari tahun ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Senin (20/11/2023).