Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024

Dicky Saromi
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. Foto :Istimewa

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga. Yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Dalam aturan itu dimuat dengan detail bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.

Dirinya menjelaskan, ASN sendiri memiliki tiga fungsi yang sangat melekat. Yakni sebagai pelaksana kebijakan, pemersatu bangsa dan pelayan publik. Dicky mengatakan, hal itu wajib diikuti oleh para ASN.

 “Dari tiga-tiganya ini melekat dalam rangka untuk Pemilu yang akan kita sukseskan. Jadi kita melaksanakan kebijakan bahwa ASN harus netral,” ucap dia.

Dicky melanjutkan, pihaknya akan melakukan  pengawasan. Apabila ada ASN yang melanggar maka ancaman sanksi menanti sesuai aturan yang berlaku. “Pasti itu (sanksi) kan ada aturannya beberapa sanksi yang sudah diatur pusat terhadap ASN. Nanti dilihat pastinya ada saja yang bisa dipantau,” ujar dia.**dero