“Untuk itu, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid 2019 tahun 2023,” kata Dadang seperti diungkapkan kembali Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., 16 November 2023 lalu.
Dadang berharap masyarakat wajib pajak bisa memanfaat kesempatan ini dengan waktu terbatas.
“Kesempatan terbatas 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2023. Ayo manfaatkan kesempatan ini, sebelum terlambat,” katanya.
Melalui kebijakan ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB dan bebas denda nol persen (penghapusan sanksi administratif pajak daerah Kabupaten Bandung).
“Pemkab Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB. Ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” kata Dadang.
Ia menjelaskan terkait penghapusan denda pajak daerah non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
“Penghapusan denda pajak non PBB, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral blb, parkir dan pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 Sampai dengan masa pajak bulan Juli 2023,” tuturnya.
“Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan ini mulai 1 Oktober 2023 sampai 24 Desember 2023,” ungkap Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.