News  

Pelaksanaan Program Insentif Pajak Daerah di Kab Bandung Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang waktu pelaksanaan program insentif pajak daerah yaitu 1 Oktober sampai 24 Desember 2023.

Dadang pun mengajak masyarakat untuk bijak dan taat pajak. “Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” tuturnya.

Langkah tepat yang dilakukan Pemkab Bandung itu bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Kang DS. (red)