News  

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Nilainya Capai Rp300 Juta

Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol

GARUT, POTENSINETWORK.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.