“Bilangnya begitu (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut,” ucapnya.
Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.
“Nah Itu ya itu karena memang kalau di Perda itu kan tuntutannya dipandang oleh (terduga) ringan kan, kan cuma denda 50 juta bagi mereka 50 juta bisa saja, kurungan 6 bulan,” tandasnya. (Asep R)