Hukrim  

Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Petugas Gabingan
Kalapas Garut, Rusdedy, bersama tim gabungan dari TNI-Polri dan BNNK Garut menunjukkan barang bukti yang disita di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023) malam.

Menurut Kalapas, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaan. Meski tidak ditemukan

handphone dan barang lainnya yang terkait narkoba, lanjutnya, namun petugas mendapatkan sejumlah benda terlarang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam kamar.

“Seperti kabel data, ikat pinggang, alat cukur, botol kaca, besi, benda tumpul, korek api, dan alat cukur,” ucapnya.

Kalapas menyebutkan, seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan, kemudian bagi WBP yang menyimpannya akan diberi peringatan agar tidak membawa lagi berbagai jenis barang yang dilarang itu.

Baca Juga:  Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Diganti, Gumilar: Lapas Jelekong Bukan Tempat yang Asing bagi Saya

Dedi menuturkan, bahwa barang-barang yang disita dari dalam kamar tersebut memiliki potensi bahaya bagi keamanan lapas dan juga bisa disalahgunakan dengan tujuan tidak baik oleh warga binaan.

“Seperti sendok itu yang bisa dijadikan barang-barang tajam, kemudian ikat pinggang bisa dijadikan alat untuk gantung diri. Makanya barang-barang yang berpotensi untuk gangguan keamanan itu kita sita,” ucapnya.

Selain melakukan penggeledahan terhadap seluruh kamar hunian, tambah Kalapas, petugas juga melakukan tes urine kepada sejumlah warga binaan untuk mengetahui negatif atau positif narkoba. **