“Maka sebelum itu kita (harapkan sudah) ditetapkan, tim itu akan kita bentuk untuk mengkaji (netralitas ASN), insya Allah berdasarkan surat keputusan Sekda aja saya kira cukup,” ucapnya.
Dengan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut mencapai sekitar 23 ribu orang (13 ribu PNS dan 10 ribu PPPK), Nurdin mengingatkan agar ASN senantiasa mematuhi regulasi yang mengatur netralitas. Ia berpesan agar perilaku ASN tidak membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, karena kepercayaan masyarakat tergantung pada perilaku ASN yang baik.
“Trust itu akan di masyarakat muncul ketika dia berperilaku baik, ketika berperilaku menyimpang, tentu masyarakat akan antipati bukan simpati, ini yang harus jadi catatan teman-teman ASN,” imbaunya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan bahwa rakor ini diselenggarakan sebagai persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Salah satu fokusnya adalah netralitas ASN, mengingat isu ini menjadi perhatian khusus. Ahmad menekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak.
Ia mengatakan salah satu dasar digelar rakor ini, karena melihat indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Garut pada tahapan kampanye, salah satu isu yang cukup menonjol adalah terkait netralitas ASN, sehingga tema yang diangkat mengenai Netralitas ASN.
Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, diingatkan sebagai larangan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
“Jadi kan nanti ada zonasi ya di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan, kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan mencoba menertibkannya,” tegasnya.
(DB)