News  

Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Jangan Selalu Anggap Negatif

Namun, ia mengakui tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.

“Ini yang mengakibatkan tidak semua kasus bisa diselesaikan atau ditutup. Keluarga juga memiliki peran penting. Banyak kasusnya yang datang ke kami itu baru 2 kali, tapi setelah itu tidak datang lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, DP3A juga memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.

Baca Juga:  TPU Terpadu Cibiru Diresmikan, Farhan Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis dan Antipungli

“Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari.Bagi masyarakat yang mengalami kekeraasan, silakan langsung hubungi kami,” tuturnya.