Ia menambahkan, sedangkan menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.
“Tanda tangan elektronik juga menjadi sebuah informasi elektronik yang merupakan satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),” katanya.
“Ada juga surat elektronik, telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses simbil yang telah diolah sehingga memiliki arti atau bisa dipahami oleh orang yang memahaminya,” jelasnya.