“Selain itu juga pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tandasnya.
Untuk diketahui, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam layanan TTE BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, antara lain : Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan Jaminan kenirsangkalan, yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Berikut Pemerintah Daerah yang mengikuti kegiatan penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik :
Kab. Bandung Barat
Prov. Banten
Prov. Sumatera Selatan
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Pekalongan
Kab. Paser
Kab. Kulon Progo
Kab. Jayawijaya
Kab. Ponorogo
Kota Mojokerto.**