Sedangkan untuk tahapan sortir, lipat, pengepakan, dan pendistribusian hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024 atau hingga H-1 pemilihan.
Panwaslu Kecamatan Cangkuang, lanjut Zezen, berkomitmen untuk melakukan pengawasan langsung pada proses pendistribusian logistik pemilu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023. Pasalnya, pendistribusian logistik merupakan salah satu tahapan pemilu yang sangat krusial dan penting.
“Oleh karena itu, Bawaslu dan jajaran Panwascam melakukan pengawasan melekat untuk memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas. Sejak pendistribusian ke gudang hingga distribusi ke TPS, insya Allah akan kami kawal,” ujarnya.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Cangkuang juga mengapresiasi KPU yang melakukan strategi penyimpanan logistik pemilu sesuai daerah pemilihan (dapil). Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi potensi tertukar logistik pemilu terutama surat suara, yang seringkali terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Kami melihat penyimpanan logistik pemilu semakin baik dan tertib. Gudangnya lebih representatif dan luas. Selain itu, sekarang penyimpanan logistik dilakukan per dapil sehingga lebih efisien, meminimalisir potensi tertukar antar dapil dan tentu memudahkan dalam pengawasan,” ungkapnya.
Sebelum melakukan pengawasan pendistribusian logistik, Panwaslu Kecamatan Cangkuang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pendistribusian Logistik yang diikuti oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di tujuh desa se-Kecamatan Cangkuang, plus seluruh jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cangkuang.