Sementara menurut Kepala Sekretariat Cecep Surnaca S.E (Cep Agan) mengatakan, Panwaslu Kecamatan Ibun membagi menjadi tiga metode.
“Kami Panwaslu Kecamatan Ibun membagi menjadi tiga metode diantaranya pra pengawasan, pelaksanaan pengawasan kerawanan, penyusunan jadwal pengawasan, pembentukan tim pengawasan, pelaksanaan pemetaan data perlengkapan, pemungutan suara dan perlengkapan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Cecep juga menerangkan, jajarannya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPK dan unsur lainnya yang ada di Kecamatan Ibun.
“Adapun jumlah TPS Pada pemilu 2024 di wilayah Ibun ada 293 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 65308 orang,” terangnya, (Adi/Yana/rah)