News  

Kota Cimahi Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kota Cimahi Raih Predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023. Penghargaan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11). Foto: Diskominfo Cimahi.

Dari keseluruhan peserta Monev KIP, hanya badan publik yang mendapat predikat Informatif yang diundang untuk menerima penghargaan.

Bey mengucapkan selamat dan terima kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.

“Keterbukaan adalah sudah menjadi keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan publik itu sendiri, akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,” tutur Bey.

Baca Juga:  Investasi Kabupaten Bandung Terus Meningkat, Hingga Akhir 2023 Catat Rp 30,3 Triliun

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal mengungkapkan pentingnya Monev KIP bagi badan publik dalam menjalankan undang-undang, juga menjadi motivasi untuk badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang KIP dalam bentuk reward dan punishment. Ia juga mengungkapkan setiap tahunnya terjadi lonjakan signifikan terhadap kepatuhan badan publik dalam mengaplikasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.