Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Majalaya Sansan Wieyana dalam rapat Koordinasi Press Release, di Gedung Sekretariat Jalan Raya Babakan (Majalaya/Rancaekek) Kampung Babakan Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kab. Bandung., Jum’at (1/12/2023)
“Selain itu perlengkapan pemungutan suara menjadi perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan langsung mendukung penyelenggaraan pemilu, karena ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan Pemilu,” tutur Ketua Panwascam Majalaya Sansan Wieyana.
Ditambahkan Sansan, dukungan perlengkapan lainnya berfungsi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya. Logistik pemilu berfungsi untuk melindungi serta menghormati setiap suara pemilih,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sansan juga menjelaskan bahwa strategi pengawasan dalam tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya, Panwascam Majalaya membagi menjadi 3 Metode yaitu, Pra Pengawasan mencakup pemetaan, kerawanan, penyusunan jadwal pengawasan, pembentukan tim pengawasan, pelaksanaan koordinasi, pemetaan data perlengkapan , pemungutan suara dan perlengkapan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan mencakup pengawasan sortir dan pengepakan, pendistribusian dan pengembalian logistik.
“Kami bertanggung jawab dan berkomitmen untuk memastikan logistik pemilu yang didistribusikan di Wilayah Kecamatan Majalaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 7 Pengawasan dilakukan dengan cara memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan Suara lainnya yaitu tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” tegasnya. (Yana/rah)