BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Jelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, status pemilih terdaftar dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan situasi dan kondisi tertentu.
Koordinator Divisi HP2HM Panwaslu Kecamatan Regol, Anton Ramli Putra menjelaskan beberapa istilah status tersebut dalam gelaran rapat koordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 mendatang bersama PKD Se- Kecamatan Regol Kota Bandung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol, Minggu (03/12/2023).
Menurut Anton Ramli Putra, ada istilah disebut DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
“Kemudian DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain” kata Anton Ramli Putra.