News  

Status-status Pemilih Jelang Pemilu, Panwaslu Regol Imbau Pemilik Suara Mengetahuinya

Keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung, bahwa Rakor tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol meminta seluruh Pengawas pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat, terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh PPK dan PPS.

informasi tambahan, Anton Ramli Putra menyebutkan, ada sebutan DPK yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Oleh sebab itu, kata Anton Ramli Putra, pihaknya meminta kepada jajaran Pengawas di bawahnya dari tingkat Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih.

Baca Juga:  Luar Biasa! Bupati Nina Agustina dan BJB Proteksi Ojol Dengan Asuransi Mikro