News  

Status-status Pemilih Jelang Pemilu, Panwaslu Regol Imbau Pemilik Suara Mengetahuinya

Anton Ramli Putra merinci terkait mekanisme terkait hal-hal tersebut diatas, bahwa diketahui PPK telah membuka posko pendaftaran DPTb hingga H-30 (15 Januari 2024) dan H-29 (16 Jan 2024) hingga H-7 (7 feb 2024).

Adapun Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara,2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi,3)
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi,4) Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,5) Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, 6) Pindah domisili,7)Tertimpa bencana alam; dan/atau
Bekerja di luar domisilinya

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) Pemilih yang sakit; 2)Pemilih yang tertimpa bencana;3) Pemilih yang menjadi tahanan
Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Anton Ramli Putra juga mengatakan bahwa setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

Harapan Anton Ramli Putra, bahwa seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus. (Aprianto)

Baca Juga:  Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini