JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Upaya tersebut telah dilakukan bersama Kapolri, Gubernur Bank Indonesia dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama.
Dalam kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal.
Kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, beberapa waktu lalu dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Upaya pemberantasan seraya memberi efek jera kepada penyelenggara pinjol.
Proses Hukum
Ujarnya, harus ada proses hukum. “Apapun bentuknya sama saja, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer“, tegasnya.
“Pemberantasannya segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK dan Kapolri, dan juga Kominfo,” imbuh Wimboh.
Agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Masyarakat sudah banyakyang mengadu terkait pinjol. Banyak produk pinjol yang tak terdaftar di OJK.
Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkapnya.