Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

pinjol
OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal. /foto; Istimewa

Pembinaan

Pembinaan Terhadap Pinjol Terdaftar dan Berizin Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK.

Wimboh menegaskan, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi  fintech.

Asosiasi itu menggarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif.

Dalam memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.

Wimboh menambahkan, pinjol juga harus dapat memberikan manfaat, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas.

“Untuk yang sudah terdaftar, terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah”, ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bandung ingin warga miskin ekstrem naik kelas, Ini strateginya ....

Menutup keterangan persnya, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan,

Kementerian dan lembaga terkait bersama-sama melakukan upaya tata kelola pinjaman online secara bersam-sama kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” tandasnya. *