Sementara itu, Koordinator Divisi HP2HM Angga Permana Sundara turut menambahkan dalam hal Pemilu, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Pilpres, tidak nenutup kemungkinan terjadi pelanggaran.
“Bila terindikasi adanya pelanggaran diberbagai tahapan, Kami Panwascam Majalaya terlebih dahulu akan melakukan check and recheck serta berkoordinasi terlebih dahulu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Angga.
Dimana, lanjut Angga pihaknya dalam hal indikasi pelanggaran Pemilu, mengedepankan pendekatan himbauan atau pencegahan kepada seluruh peserta agar tidak melakukan isu politik uang serta ujaran kebencian dan isu Sara, yang berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu atau perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pungkasnya. (Mulyana).