GARUT, POTENSINETWORK.COM – Mulai 1 Januari 2024, KPP Pratama Kabupaten Garut akan membatasi penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya pada 16 digit, sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah valid.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut, Judieth Ester Berliana Pangaribuan, menjelaskan kebijakan ini usai menjadi narasumber dalam progran radio talkshow FOKUS di Radio Intan Streaming.
Menurutnya, pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah implementatif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Melalui aturan tersebut pemadanan dilakukan agar terwujud _single identity number_.
Mulai 1 Januari 2024 Kantor Pajak Hanya Terima NPWP yang Sudah Dipadankan dengan NIK
