News  

Mulai 1 Januari 2024 Kantor Pajak Hanya Terima NPWP yang Sudah Dipadankan dengan NIK

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut, Judieth Ester Berliana Pangaribuan, menjadi narasumber dalam progran radio talkshow FOKUS di Radio Intan Streaming, Kamis 7 Desember 2023

“Jadi apabila warga belum mem-validkan NPWP dan NIKnya, tentunya nanti akan mengalami kendala, tidak bisa melapor atau melakukan pembayaran pajak, jadi kalau bisa segera divalidasikan,” ujar Judieth, Kamis (7/11/2023).

Bagi masyarakat yang belum mem-validkan NPWP dan NIK, Judieth menekankan potensi kendala dalam pelaporan atau pembayaran pajak. Proses validasi dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sebelum datang ke KPP Pratama atau melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, untuk melakukan pemadanan.

“Jadi teknisnya sih tinggal menginputkan nomor NIK yang sudah valid menurut Dukcapil, di laman DJP online nya seperti itu. Betul bisa dari rumah atau dimana aja bisa kapan aja,” tandasnya.

Masyarakat Garut diimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara online melalui laman pajak.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan ketersediaan data yang akurat bagi pihak DJP. (AR)

Baca Juga:  Kota Bandung Kirimkan Jutaan Doa dan Donasi untuk Saudara-saudara di Palestina