Dadang Supriatna sempat membahas anggaran kelurahan dan desa sangat jomplang perbedaaannya, sehingga ia sempat mengadakan rapat dengan Asisten, Kabag Tapem dan pihak lainnya di lingkungan Pemkab Bandung.
“Dengan harapan anggaran yang digulirkan ke desa dan kelurahan walatra, keberpihakan dan berkeadilan,” kata Bupati Bandung.
Untuk mewujudkan keberpihakan dan berkeadilan itu, Bupati Bedas menggulirkan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB). Dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bandung Nomor 249 tahun 2023 tentang Pelaksanaan PSPKB.
“Melalui program inovasi PSPKB ini, ditetapkan per RW sebesar Rp 100 juta di setiap kelurahan di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Dadang Supriatna.