Hukrim  

Dua Orang Pemuda Diamankan Polisi saat Bawa Ganja 3 Kilogram

Barang Bukti ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari tersangka. Foto.Istimewa

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.

“Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.

Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

Baca Juga:  Dampak PHK Atas Penutupan Usaha Pupuk Organik, Warga Nilai DLH Diam-diam Wae

“Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,” beber Tanwin.