Hukrim  

Dua Orang Pemuda Diamankan Polisi saat Bawa Ganja 3 Kilogram

Barang Bukti ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari tersangka. Foto.Istimewa

Kedua pengedar ganja tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

“Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,” kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Baca Juga:  Tanah Warisan Seluas 8 Haktar Diduga Telah Diserobot, Ahli Waris Lapor Polisi