Menurutnya, keenam pilar transformasi kesehatan penopang sistem kesehatan Indonesia harus dibangun bersama dan terus menerus sebagaimana amanat yang terdapat dalam UUD 1945

“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tranformasi kesehatan tersebut tidaklah mudah. Lebih lanjut, kata Anhar, pasca pandemi tantangan kesehatan tidak menjadi semakin mudah bahkan semakin menantang.
Kendati demikian, Anhar optimis semua tantangan tersebut dapat dilewati dengan semangat dan kebersamaan semua pihak.




