Menyejahterakan Masjid, Bukan Mempolitisasi

Menag Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang fungsi masjid dalam Rakernas BKM 2023 di Asrama Haji Pondok Gede . /ft; Kementerian Agama RI

Konsolidasi politik

Konsolidasi politik di masjid yang memecah belah umat jelas tidak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah. Ini tidak bisa dibiarkan. Pengurus BKM perlu mengambil peran untuk menjelaskan.

Dalam kondisi ini, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan. Sejumlah langkah pun disiapkan.

Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia.

Baca Juga:  SEJARAH, KOTA CIMAHI DAN PEMILIK EIGENDOM VERONDING TERBANYAK

BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia.

Kedua, menyiapkan program kerja pengembangan kemasjidan, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Usiasia 13 Tahun, Zahran Juara 2 Musabaqah Hafalan Al-Qur'an Internasional

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi. Payung hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM. PMA ini menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama. Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Meningkakan peran dan fungsi masjid

Ke depan, BKM harus dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam, untuk membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya. */Kementerian Agama Republik Indonesia/Pojok GusMen

Penulis: Yaqut Cholil QoumasEditor: Mas Tri