BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Perubahan mendasar secara normatif dalam sistem perizinan usaha di Kota Bandung, telah memicu pemerintah gencar lakukan pemahaman kepada khalayak luas.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar bagaimana melakukan sosialisasi izin berusaha setelah berlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dalam memahami OSS RBA tersebut, masyarakat akan mendapat cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai titik awal berusaha secara legal.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Drs. H. Anton Sugiana Agustus, M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam kesempatan membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelayanan dan Fasilitasi Perizinan Berusaha OSS RBA bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Tingkat Kecamatan Kota Bandung bertempat di Golden Flower Hotel Bandung Jalan Asia Afrika Nomor 15-17 Bandung, Selasa 12 Desember 2023.
“Memahami OSS RBA dan NIB itu penting bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha karena sistem perizinan usaha online tersebut menjadi pintu gerbang persyaratan dasar memperoleh kelengkapan izin usaha lainnya” kata Anton Sugiana Agustus.