Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana menyatakan
Amanat Permendagri No.59/2021
realisasi input SPM telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021,
di mana pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan penerapan SPM secara berkala setiap triwulan.
Ia pun menyampaikan bahwa Penerapan SPM dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat
telah sesuai dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang memiliki perhatian khusus terkait hal ini.
Lebih lanjut, Supardian menyebutkan bahwa dengan melakukan pelaporan SPM tepat waktu
tidak hanya untuk mencapai target melainkan juga sebagai bahan evaluasi terkait realisasi SPM di Kabupaten Bandung.
“Penginputan SPM yang dilaksanakan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari penutupan aplikasi oleh Kemendagri RI memungkinkan kita untuk melaksanakan self-assessment sebelum pencapaian penerapan SPM pada tahun berjalan dilaporkan secara keseluruhan pada triwulan IV,” ujar Ruli. *