News  

Perubahan Aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdampak Signifikan, Kabupaten Bandung Tempuh Langkah Rencana Penyusunan Regulasi Baru   

Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Foto.istimewa

Dalam lanjutan pembacaan pointer sambutan Bupati Bandung tersebut, Erwan Kusuma Hermawan menyebutkan bahwa pemahaman atas perubahan tidak terelakkan. Ini perlu dipahami oleh seluruh stakeholder untuk mengetahui perubahan apa saja yang akan berdampak pada para pemangku kepentingan tersebut.

“Sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan perubahan tersebut secara transparan dan memastikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan” Erwan Kusuma Hermawan.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, hadir sejumlah perserta dari unsur-unsur Kejaksaan Negeri Bandung, Polres Bandung, Komisi B DPRD Kab. Bandung, Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah, Para Narasumber dari Kemendagri, Kantor ATR/BPN Kab. Bandung, PHRI Kab. Bandung, IPPAT Kab. Bandung, dan sejumlah peserta lainnya.  

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Cimahi Monitoring Ketesediaan Pangan Pasca Natal dan Jelang Pergatian Tahun Baru 2025

Ruang Partisipasi

Menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memerlukan hadirnya partisipasi masyarakat secara luas.**

Sebelum lebih jauh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung menindaklanjutinya dengan menetapkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan sosialisasi menjadi langkah strategis dalam memulai proses penetapan produk hukum.