News  

Perubahan Aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdampak Signifikan, Kabupaten Bandung Tempuh Langkah Rencana Penyusunan Regulasi Baru   

Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Foto.istimewa

Sejumlah informasi diterima Potensi Network, menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

“Dialog dan forum terbuka dapat diadakan untuk mendengarkan masukan, kekhawatiran, dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang akan diterapkan” demikian Erwan Kusuma Hermawan menyebutkan.

Dari petikan pointer sambutan Bupati Bandung, Erwan Kusuma Hermawan menyampaikan bahwa pihak Bupati Bandung berkomitmen untuk terus membuka pintu partisipasi dan mendengar aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Bupati Bandung mengajak bersama-sama mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah ini melalui peran serta aktif kita dalam penerapan regulasi ini.

Baca Juga:  Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan 33 Anak yang Dikhitan Jadi Anak Shaleh dan Pemimpin Masa Depan

“Diharapkan dapat tercipta konstruksi pembangunan daerah dengan pendapatan dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bandung” ungkap Erwan Kusuma Hermawan.