News  

Koramil 1119/Pameungpeuk Lakukan Penanaman Pohon sebagai Upaya Mitigasi Bencana

koramil
Upaya Mitigasi Bencana Koramil Pameungpeuk Lakukan Penanaman Pohon. Foto: potensinetwork.com/DB

Mitigasi Bencana

Kita dapat memahami Istiliah mitigasi bencana secara sederhana yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana.

Melakukan mitigasi bencana sesuai Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

mitigasi
Foto bersama jajaran Koramil 1119/Pameungpeuk dengan mitra dalam giat mitigasi bencana. Foto: potensinetwork.com/DB

Laman id.wikipedia.org menyebutkan definisi mitigasi bencana sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6).

Baca Juga:  Komite Independen Awasi Implementasi Perpres “Publisher Rights”

Sementara itu mitigasi dalam uraian Pasal 44 huruf c, sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1))

Pasal 15 huruf c Mitigasi bencana termasuk usaha untuk mengurangi risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)) baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.

Dalam konteks bencana, kita mengenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan serangkaian peristiwa bencana dengan penyebabnya adalah faktor alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll.

Baca Juga:  PT Sinerga Nusantara Disegel Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Satgas Citarum Harum

Kemudian, poin (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang muncul akibat oleh manusia, seperti konflik sosial, penyakit masyarakat dan teror.

Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu:

a) Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.

b) Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.

c) Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan

Baca Juga:  Kementerian Komunikasi dan Informatika Targetkan 9 Juta SDM Digital pada 2030

d) Pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.(DB)