BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Oknum perangkat desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu, diduga menjadi juru kampanye calon anggota salah satu partai. Hal itu terungkap dari beredarnya video di masyarakat.
Menurut informasi, oknum perangkat desa itu, menyampaikan ajakan untuk mencoblos salah satu caleg kepada warga, pada acara Sosialisasi Penerima Bantuan Sosial, di kampung Tanjungsari dan Kampung Cilipung, belum lama ini.
Tanggapan Panwascam
Terkait hal tersebut, Ketua Panwascam Gununghalu, Cecep Supriadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengembangan ke lapangan. “Ini sudah menjadi ranah Bawaslu Bandung Barat” tuturnya.
Tanggapan DPC Partai Demokrat
Melalui saluran selulernya, Ketua DPC Partai Demokrat, Imam Tunggara , mengaku tak mengetahui secara persis kejadiannya.
“Kita bicara aturan, perangkat desa, TNI/Polri, ASN harus netral dalam dukung mendukung pada salah satu calon”, tandasnya.
Oknum tersebut, bisa dikenakan sanksi jika terbukti, tegasnya.
Ancaman dan Sanksi
Mengacu kepada Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Hingga berita ini dirilis, diperoleh informasi bahwa oknum perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. *(lasmana)