BANDUNG, POTENSINETWORK.COM– Kajian global pasca reformasi, menyebutkan, campur tangan asing dalam pengaturan hal kepemilikan aset di Indonesia begitu besar.
Tanpa terkecuali pengaturan hingga kepemilikan aset tanah atau lahan.
Praktek penguasaannya bervariasi, antara ia, pihak asing, langsung sebagai pemilik aset hingga meminjam tangan sejumlah nama-nama orang pribumi Indonesia.
Mengutip kumparan.com edisi 15 Desember 2022 dengan judul “Mahfud MD: 87% Tanah Produktif Dikuasai Asing Akibat Kebijakan Dulu”, jelas mengejutkan.
Artinya, hanya sisa di bawah 20 persen saja lahan murni milik orang Indonesia. Angka mencolok menunjukan ketimpangan kepemilikan aset di dalam negeri. Pribumi menjadi tuan rumah di negeri sendiri.