News  

Pemkab Bandung Lakukan Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Puncak Musim Hujan

Menurutnya, Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024. Untuk diketahui oleh masyarakat, Uka Suska menyebutkan, Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

“Surat Keputusan Pak Bupati ini sudah disebarluaskan ke jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bandung hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” katanya.

Uka Suska menyebutkan disamping melakukan berbagai ikhtiar dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi puncak musim hujan di Kabupaten Bandung itu, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Pemuda Indonesia Satukan Suara untuk Palestina dari Gedung Merdeka

“Semoga masyarakat Kabupaten Bandung mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin yra. Tetap sehat dan tetap semangat. Tetap Bedas,” katanya.**