INDRAMAYU, POTENSINETWORK.COM – Kepemilikan sertifikasi profesi yang dimiliki oleh seseorang memiliki nilai tersendiri dalam persaingan dunia usaha dan dunia industri di era persaingan global yang ketat saat ini.
Selain untuk menunjukkan kompetensi diri di bidang tertentu dan profesionalisme kerja secara terukur, sertifikat kompetensi juga menjadi dokumen pendamping ijazah yang merupakan bukti telah menyelesaikan pendidikan sehingga memudahkan perusahaan dalam menilai dan memilah pekerja berkompeten dalam bidang yang dibutuhkan.
Hal tersebut yang terus digaungkan Guru Besar FEB UIN Jakarta, Prof Amilin yang juga merupakan Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kepala Bagian (Kabag) Lisensi BNSP, Ade Syaekudin yang memiliki pengalaman di bidangnya bahkan pernah menerima penugasan di beberapa jabatan di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Selain itu merupakan suatu kebanggaan bahwa kedua orang tersebut merupakan Putra Indramayu.
Dalam paparannya, Komisioner BNSP, Prof Amilin menyampaikan, BNSP membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perguruan tinggi untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) yang berlisensi BNSP.
Namun demikian, Amilin menilai keberhasilan sebuah lembaga pendidikan dalam dalam mendirikan dan mengelola LSP sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan pada Lembaga tersebut.
“Kepemilikan sertifikasi kompetensi profesi bagi para peserta didik merupakan hal penting untuk menyiapkan diri dalam memenangkan persaingan global menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya dalam Studium General (SG) yang digelar Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon bekerja sama dengan BNSP di Ruang Aula Gedung A, Lantai 4, Fakultas Kedokteran UGJ, Senin (8/1/2024).