Yuk kepoin…. Cara menghitung raihan Kursi DPRD di Pemilu 2024

perhitungan
Ilustrasi / ft.istimewa

POTENSINETWORK.COMDiperkirakan tata cara perhitungan perolehan kursi DPRD masih sama dengan Pemilu di 2019 dengan mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

PKPU tentang Perhitungan Kursi dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara hingga sekarang belum keluar.

Meski belum keluar, bisa dilihat dalam tata cara perhitungan yang tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan di 2019 dan 2024 masih menggunakan undang-undang tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 pasal 415 ayat 2, maka perhitungan dan pembagian kursi akan mengacu pada metode Sainte Lague.

Bilangan pembagi

Yakni, untuk mendapatkan kursi akan menggunakan bilangan pembangi suara berangka ganjil.

Jadi torehannya akan dibagi angka 1,3,5,7,9 hingga jumlah kursi di suatu dapil habis terdistribusi ke partai peraih suara terbanyak.

Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague di salah satu dapil di Kabupaten / Kota sebagai berikut:

Partai A mendapat 36.000 suara. Partai B mendapat 18.000 suara, Sedang Partai C mendapat 12.000 suara.
Sedang Partai D mendapat 9.000 suara, dan Partai E mendapat 6.000 suara.