Yuk kepoin…. Cara menghitung raihan Kursi DPRD di Pemilu 2024

perhitungan
Ilustrasi / ft.istimewa

Cara menghitung

Cara menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Berikut uraiannya:

  • Partai A, 36.000/1 = 36.000
  • Partai B, 18.000/1 = 18.000
  • Partai C,15.000/1 = 15.000
  • Partai D, 9.000/1 = 9.000
  • Partai E, 6.000/1 = 6.000
    Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai , dengan jumlah 36.000 suara.

Adapun cara menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga.

Pembagian suara

Sementara itu, Partai B, C, D dan E tetap dibagi satu, karena belum mendapatkan kursi.
Berikut uraiannya:

  • Partai A 36.000/3 = 12.000
  • Partai B 18.000/1 = 18.000
  • Partai C 15.000/1 = 15.000
  • Partai D 9.000/1 = 9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Cara menghitung kursi ketiga, sama seperti Partai A, maka Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga.

Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Berikut uraiannya:

  • Partai A 36.000/3 = 12.000
  • Partai B 18.000/3 = 6.000
  • Partai C 15.000/1 = 15.000
  • Partai D 9.000/1 = 9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.000
    Menurut penghitungan tersebut, Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.