Cara menghitung
Cara menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Berikut uraiannya:
- Partai A, 36.000/1 = 36.000
- Partai B, 18.000/1 = 18.000
- Partai C,15.000/1 = 15.000
- Partai D, 9.000/1 = 9.000
- Partai E, 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai , dengan jumlah 36.000 suara.
Adapun cara menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga.
Pembagian suara
Sementara itu, Partai B, C, D dan E tetap dibagi satu, karena belum mendapatkan kursi.
Berikut uraiannya:
- Partai A 36.000/3 = 12.000
- Partai B 18.000/1 = 18.000
- Partai C 15.000/1 = 15.000
- Partai D 9.000/1 = 9.000
- Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Cara menghitung kursi ketiga, sama seperti Partai A, maka Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga.
Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
Berikut uraiannya:
- Partai A 36.000/3 = 12.000
- Partai B 18.000/3 = 6.000
- Partai C 15.000/1 = 15.000
- Partai D 9.000/1 = 9.000
- Partai E 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.