Kewajiban PTPS
Sementara itu menurut Bawaslu Kab Garut, Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yusuf Firdaus, S.Pd.I., bahwa seluruh Pengawas Pemilu haruslah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral terhadap Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.
“PTPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya dan selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan Pemilu.” jelas Yusuf Firdaus.
Melalui bimtek ini, Yusuf Firdaus mengimbau kepada para PTPS agar memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing.
“Pengabdian pengawas Pemilu sangat diharapkan agar Pemilu berjalan baik, lancar, dan tertib karena pengawas sebagai pemegang kunci keberhasilan dalam pemilihan nantinya” kata Yusuf Firdaus.
Kegiatan ini, kata Yusuf Firdaus, merupakan kegiatan sangat berharga dan penting dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang aman dan tertib. (DB)