Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa jajaran personel BPBD Kabupaten Bandung terus meningkatkan kesiapsiagaan di lokasi rawan bencana, khususnya di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang dan kecamatan lainnya.
Terkait dengan penanggulangan pasca-bencana banjir itu, Uka Suska mengatakan, hingga Senin (22/1/2024) ini masih dalam status tanggal darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang hingga 26 Januari 2024.
Ia mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung. Yaitu, melalui
Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024.
“Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024,” katanya.**