Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan Peraturan Hukum dalam Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Kesatu yaitu PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Perjanjian Kerja sama dan Kesepakatan Bersama tersebut mengikat antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Penetepan Fungsi Koordinasi Kewenangan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Pembagian Delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
SKPD pada Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua Peraturan Hukum dalam Naskah Perjanjian Bersama dan Kesepakatan Bersama harus sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh Pihak Kesatu, yakni PT. PLN (Persero).
“Kami menunggu konfirmasi dari Legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draft yang telah di sepakati hari ini antata Pihak Kesatu dan Pihak Kedua” pungkasnya.**(nur)