Dijelaskan Rasiwan dari Bagian Tapem Setda Indramayu, dalam penentuan dokumen kerjasama, salah satu pertimbangannya yakni, naskah kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian atau instansi vertikal dapat menggunakan nota kesepakatan.
“Dalam kerjasama Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal, kita dapat menggunakan Nota Kesepakatan (Nokes), dimana nanti bisa diimplementasikan kepada rencana kerja masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Rasiwan menambahkan, perbedaan antara Perjanjian Kerjasama dengan Rencana Kerja atau Nota Kesepakatan terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Dalam Perjanjian Kerjasama itu munculnya hak dan kewajiban akan tetapi, jika dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, munculnya adalah tugas dan tanggung jawab, sehingga kerja sama ini adalah saling bersinergi dalam program pembangunan antara pemerintah pusat, instansi vertikal dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Diketahui, dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kepala Perangkat Daerah tidak bisa melakukan penandatanganan sebelum dikeluarkannya surat kuasa oleh Bupati Indramayu, dikarenakan perangkat daerah melaksanakan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).*(Nur)