Rumus 5-3-1
Menurut Ramdhan Effendi, tahapan pendistribusian akan menerapkan rumus 5-3-1.
Artinya 5 hari sebelum pelaksanaan Pemilu, logistik terkirim ke PPK. Kemudian, 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu logistik terkirim ke PPS” kata Ramdhan Effendi.
Terakhir, Ramdhan Effendi menjelaskan bahwa 1 hari jelang pelaksanaan Pemilu, logistik sudah ada di TPS.
“Dalam distribusi logistik Pemilu ada transparansi informasi publik yang jelas dan terbuka mengenai jadwal pengiriman logistik, tempat penyimpanan, dan langkah-langkah keamanan yang diambil” kata Ramdhan Effendi.
Kata Ramdhan Effendi, penting membuka saluran komunikasi untuk melaporkan masalah atau kejanggalan terkait logistik pemilu.
“Logistik Pemilu sangat penting sekali dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” tandas Ramdhan Effendi.
Dirinya juga mengimbau kepada PKD dan PPS, ketika ada TPS berpotensi terkena banjir, agar sigap dan langsung memindahkannya ke kempat lebih aman.
“Kita sudah lakukan upaya pencegahan dalam bentuk imbauan ke PPS setiap kelurahan, kemudian sudah melaksanakannya dengan memindah TPS yang rawan bencana” ujar Ramdhan Effendi. (Aprianto/Nendy S.)