Berdasarkan pengawasan di lapangan, Panwaslu Kecamatan Gedebage menemukan beberapa kegiatan kampanye yang berlangsung, peserta Pemilu tidak melakukan koordinasi atau memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Panwaslu Kecamatan Gedebage pun melakukan himbauan dan saran perbaikan kepada peserta pemilu tersebut agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang atau praktek pemasangannya di wilayah Kecamatan Gedebage, tidak sedikit pemasangan APK masuk kategori dugaan pelanggaran.
Panwaslu Kecamatan Gedebage kemudian melakukan penertiban APK dan menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu bersangkutan.
Intinya, Panwaslu Kecamatan Gedebage dalam tahapan masa kampanye ini berupaya sekeras-kerasnya untuk lebih mendahulukan pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran.
Bilamana terdapat peserta pemilu mengabaikan peraturan, maka jajaran Panwaslu Kecamatan Gedebage, dengan menempuh mekanisme sesuai regulasi, melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.