Karena itu, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.
Semua ini karena Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.
“Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai,” selorohnya.
Padahal selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.