“Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian,” tukasnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Kang DS, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.
“Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan,” tandas bupati.
Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.
“Alhamdulillah, hatur nuhun kepada pengembang perumahan ini yang sudah menyerahterimakan PSU. Semoga kebaikan ibu bapak sekalian dibalas oleh Allah SWT,” ucap Bupati Bandung,(*)