Capaian Signifikan: Kabupaten Bandung Raih IRB dengan Predikat A

Terkait hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan apresiasi kepada seluruh ASN atas capaian ini.

“Prestasi ini membuktikan kesungguhan pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan reformasi birokrasi,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.

Dengan ditetapkannya Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, diharapkan upaya-upaya serupa akan terus diperkuat dan ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing.**

Baca Juga:  Antisipasi Omicron, Ridwan Kamil Cek Fasilitas RSUD Kabupaten Bekasi