Pada pembahasan tema, Narasumber Enjang Muhaimin menyampaikan, terkait kode etik jurnalis, bahwa dunia jurnalis adalah dunia yang sangat luar biasa.
Terkait kode etik jurnalis. Diibaratkan pedang dua. Sebab bisa saja menjerumuskan bisa juga menyelamatkan bagi wartawan.
Namun menurutnya ada juga penyelematan baik pada wartawannya maupun narasumbernya. Sejatinya juga kode etik merupakan penyelamat bagi wartawan.
Kode EtikJurnalis merupakan pembatas antara hak dan kewajiban.
“Jadi perlu pemahaman yang lebih dalam kode etik jurnalis oleh wartawan, bila dipahami lebih dari 50 persen maka itu bisa luar biasa,” katanya.
Narasumber lain, H.Rahmat Sudarmadji menyampaikan, pada kode etik prilaku diterbitkan untuk menegaskan pada rambu – rambu yang sudah ada.
Dalam surfey terakhir, ternyata wartawan yang menghafal kode etik hanya 59 persen.
“Saya sangat miris ketika melihat seorang pejabat saat diwawancara , wartawannya pake sendal jepit. Jadi jangan merasa sudah jadi wartawan ternyata isi wawancaranya hanya curhat”, ujarnya.