Pembahsan dalam Rakor Pengawasan Logistik Panwaslu Kecamatan Bojongloa Kaler berkembang seputar aturan normatif yang mengatur tentang logistik Pemilu.
Aturan normatif itu seperti halnya adalah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum”.
Peraturan terkait lainnya, ada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum”.
Tidak kalah penting Rakor membahas pula mengenai KPT Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang “Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum”